Masyarakat Desa Wadas Tidak Terima Hasil Keputusan Yang Dianggap Tidak Berpihak Kepada Masyarakat, Perihal Apa?
Karawang-JK, Aksi unjuk rasa masyarakat lingkungan ke PT.Fujita Indonesia pada hari Rabu, 21 Juli 2021 lalu yang diduga dipicu oleh persoalan limbah sisa produksi akhirnya lakukan mediasi untuk mencari titik temu.
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh pihak PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik didampingi kuasa Hukum Hendra Arya Mandalika,management PT Fujita dan H.Jujun Junaedi Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Alhamdulilllah kita sudah berkomunikasi dan pemerintah desa wadas sudah legowo, bahwa karena SPK sudah keluar maka tidak akan mampu menghalang aktifitas limbah B3",Kata Hendra Supritna S.H Kantor Kuasa Hukum Arya Mandalilka usai mediasi pada Senin,(2/8/2021).
Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik yang juga kliennya,mengaku sudah memiliki SPK yang di berikan oleh PT.Fujita Indonesia sesuai dengan pertimbangan karena memiliki izin lengkap.
"Jadi kami sudah di tunjuk ke pengelolanya kami karena kami mau memilikii perizinan yang lengkap karena perusahaan sebelumnya itu tidak memiliki perijinan manifest B3 ,itu menjadi bahan pertimbangan PT.Fujita dan itu sangat penting dalam pengelolaan limbah B3 maupun Non B3",ucap Hendra.
Ditambahkan Hendra PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan akan membantu terkait dengan kebutuhan masyarakat Desa Wadas.
Sementara itu Kepala Desa Wadas H.jujun Junaedi mengatakan bahwa Pemerintahan desa Wadas dan masyarakat telah berjuang terkait masalah dengan ada pemutusan kerja antara PT.Fujita Indonesia dan Anugerah illahi karena permasalahan ini tertutup dan tidak adanya koordinasi dengan pemerintahan Desa Wadas.
Untuk pernyataan dari Hendra yang mengatakan Pemerintahan Desa Wadas legowo terhadap hasil pertemuannya tersebut, dibantah oleh H.Junaedi karena pihaknya menyerahkan semuanya kepada masyarakat setempat, menurutnya masyarakatlah yang berhak menerima atau tidaknya hasil rapat tersebut.
"Untuk hari ini adalah saya cuma meminta kepada PT.Fujita kenapa sih dengan adanya PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik itu dasarnya apa?,Nah baru PT.Fujita tersebut memberikan ternyata SPK itu dikeluarkannya tanggal 22 Juli tanpa konfirmasi dengan pemerintahan desa",ucap H.Jujun Junaedi Kepala Desa Wadas saat ditemui dikantornya usai mediasi di PT Fujita.
"Dari awal saya sudah bicara bilamana perusahaan itu izinnya kurang lengkap kita juga siap menyiapkan perizinannya yang lengkap yang penting ada komunikasi kerjasama dengan pemerintahan dan masyarakat setempat",ujarnya.
Lebih lanjut Jujun menambahkan bahwa masalah CSR itu sangat jauh sosialnya antara pengusaha lokal dan pengusaha pengusaha umum
terutama yang ada di desa Wadas karena PT Anugerah Illahi setiap bulan memberikan beras kepada masyarakat.
"Bagaimana saya ingin menyelamatkan Nasib orang yang setiap bulan diberikan beras sebanyak 5 kilo oleh perusahaan PT Anugerah Ilahi kepada masyarakat saya sebanyak 400 KK dan 3 kuintal kepada pondok pesantren yang berat bagi saya",ucap Jujun.
Kades pun berharap Bupati untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini "Harus ada win win solusi, jangan tidak ada solusi takutnya akan bergejolak, karena saya perhatikan masyarakat memang sudah merasa memiliki dengan loyalitas pengusaha yang diputus oleh PT.Fujita Indonesia",ucapnya.
Post a Comment