Sengketa Lahan Mulyasari, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Hak Kepemilikan
Karawang-JK, Persengketaan tanah antara Keluarga besar Kainah binti Killun sebagai pemilik tanah yang sah secara Hukum dengan sekelompok orang yang tinggal di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Selasa siang lalu (25/5/2021) berlangsung alot dan sepertinya berkepanjangan, pasalnya saat Sukowati.S.Pakpahan,.S.H,.M.H,.CPCLE bersama H.Surya H Saragih,.S.H,. Sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah yang sah sesuai alas hak kepemilikan yang sah dan ketika kuasa hukum mempertanyakan alat bukti hak kepemilikan, tidak satupun orang yang duduk diobjek tersebut dapat menunjukkan alat bukti kepemilikan yang sah termasuk Ketua Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang katanya mewakili Kades dan sekdes Mulyasari, karena itulah kuasa Hukum ahli waris Kainah yang merupakan pemilik tanah meminta agar tanah tersebut dikosongkan karena akan dipakai oleh pemiliknya diantaranya anak - anak dari Kainah.
Namun sangat disayangkan sepertinya karena ada beberapa oknum penegak hukum dan perangkat desa di desa Mulyasari kec.Ciampel Kabupaten Karawang yang katanya seorang pejabat Bumdes yang diduga melindungi sekelompok orang yang menduduki tanah tanpa memiliki alas hak kepemilikan sama sekali, dan katanya adalah ahli waris dari Kainah bin kilun dan hal ini diikuti oleh pernyataan Desa mulyasari yang baru menjabat sejak 23 April 2021, dan mengiyakan jika Kainah ini adalah seorang laki - laki, namun ketika ditanya bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga dan surat kematian Kainah kepada kepala desa sangat disayangkan karena sepertinya Kepala desa tidak memiliki bukti apa - apa, sangat ironi sekali karena diduga kepala desa dan bumdes desa mulyasari tidak taat aturan undang - undang dalam hal menentukan kepemilikan lahan yg benar.
"Sangat miris kita melihatnya Karena terbukti sudah beberapa kali pergantian kepala desa didesa Mulyasari tetapi diduga tidak dapat melaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah dan tidak memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak sesuai alat bukti yang sah,"ucap Sukowati.
Sukowati pun melanjutkan penjelasannya, bahwa warga yang merasa memiliki bangunan yang sudah ditempatinya kira-kira 8 tahun, sepertinya bersikeras tidak mau meninggalkan tempat yang ditinggalinya tersebut dengan alasan, bahwa Ia menempati bangunan tersebut karena pernah membelinya dari seseorang, serta selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan ke kantor desa Mulyasari, dengan memperlihatkan surat segel yang penuh dengan tipex dan bukti pembayaran pajak dari kantor desa.
"Kelihatannya perlu menjadi perhatian khusus untuk pembenahan hukum di desa Mulyasari seperti: dasar jual beli yang benar, dasar alas hak kepemilikan yang benar, dan syarat peralihan pajak bumi dan bangunan yang benar, serta banyak lagi hal - hal yang sangat perlu pembenahan di desa Mulyasari Kec.Ciampel tersebut.
Serta ada juga diantara mereka yang mengatakan bahwa, mereka beli rumah ini dari tetangga dan mereka juga menyatakan selalu taat membayar pajak tiap tahunnya.
Padahal sebenarnya dalam hal jual beli objek apapun harus berdasarkan atas kepemilikan serta berkewajiban mengikat dengan adanya AJB (Akta Jual Beli) yang sesuai dengan hal tersebut dan sudah diatur khusus dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dibuat karena jual beli perlu dibuat dengan menggunakan akta yang di hadapan PPAT.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Kainah, H.Surya Saragih,.S.H,. menjelaskan bahwa AJB merupakan bukti yang sah atas tanah yang sudah beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
Namun menurut H.Surya Saragih,.S.H,. Bahwa Warga tersebut sepertinya tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, karena menurutnya tidak bisa memperlihatkan bukti - bukti kepemilikan yang sah, atas lahan yang digunakan sebagai tempat tinggalnya yang didirikan bangunan permanen.
Lanjut Surya bahwa sepertinya warga juga membangun bangunan yang mereka tempati di lahan yang ditinggalinya tersebut dengan semaunya, terbukti ketika ditanya bukti dan ijin membangun atau IMB tidak satupun keluarga yang menempati objek tersebut yang dapat menunjukkannya.
"Inilah yang membuat makin terpuruk prekonomian Indonesia, dimana adanya pembiaran oleh kepala desa untuk warga yang membangun rumah permanen dengan tidak mengurus IMB sehingga tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan, serta sangat disayangkan jika Pemerintah Daerah atau Bupati yang masih diam terhadap kejadian dan peristiwa yang sangat memalukan ini, terbukti dengan kepala desa hingga berbulan - bulan bahkan sudah bertahun, yang sepertinya membiarkan masalah ini hingga berlarut - larut.
"Seharusnya jika warga tidak mau ditertibkan, saat ini bisa memperlihatkan bukti - bukti kepemilikan tanah, sebagai pemilik yang sah atas tanah yang ditempatinya itu,"ungkap Surya, Sebelum kuasa hukum Kainah mendatangi sekelompok masyarakat tersebut untuk melakukan relokasi.
"Bahkan sudah pernah dilakukan Mediasi di kantor Desa Mulyasari hingga 4 kali pada masa jabatan Kepala Desa Asep (2015 - 2021) namun pertemuan / mediasi tersebut masih belum menemukan kesepakatan yang sesuai di mata hukum,"ucap H.Surya,.S.H,.
Dengan tidak adanya kesepakatan yang baik dari sekelompok masyarakat yang menduduki objek tersebut, maka pihak Kuasa Hukum memberikan Somasi 1, somasi 2 hingga Somasi 3 yang ditembuskan kepada Camat dan Kapolsek Ciampel.
Setelah adanya pernyataan dari pihak sekelompok masyarakat yang menduduki objek tanah Kainah tersebut, ingin melakukan penyelesaian melalui jalur Hukum. maka hal tersebutpun disambut bijak oleh kuasa hukum Kainah.(Opik)
Post a Comment