Ketua HMI Jabar Dorong Pemerintah buat Aturan Tegas mengenai Proyek Aspirasinya Dewan



Jawabarat-JK, Melakukan Diskusi Dengan Nama “Ruang Demokrasi” Dengan Tema “Kekuasaan dan Korupsi di Tingkat local; Telaah Mega Skandal Korupsi di DPRD Prov Jawa Barat Sabtu(12/06).



Berbeda dari diskusi sebelumnya dengan mengakat tema yang sama, di diskusi kali ini Ormawa tersebut mengundang Prof Asep Warlan yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara dan Leo Agustino P.hD, yang merupakan pakar politik dan kebijakan public.




Diskusi ini bertujuan untuk melihat pandangan dari para pakar tentang Mega Skandal Korupsi di Jawa Barat.



Untuk mengurai persoalan tersebut, dan memberikan edukasi bagi masayarakat luas, serta seluruh anggota ormawa tersbut sebagai bahan dalam melakukan gerakan selanjutnya.




Prof Asep Warlan Melihat bahwa memang sekarang ini, Korupsi sudah meluas dari tingkat pusat sampai daerah, dan ini sudah masuk kategori emergency, harus segera diselesaikan. Persoalan seperti ini harus diselesaikan dari hulu yaitu UU, DPR RI harus segera membahas dan merampungkan RUU tentang Pengawasan Internal Pemerintahan. Yang kedua harus ada UU yang mengatur tentang hubungan antar Lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan penegak hukum lainnya) perlu kerjasama antar Lembaga.




Leo Agustino Berpandangan, karena korupsi di Indonesia, karena system politik yang terbuka seperti saat ini, modal menjadi kepala pemerintahan atau anggota dewan, itu menjadi mahal.



Jadi sangat dimungkinkan untuk terjadi praktik transaksional politik Selain melakukan diskusi Gerakan Ormawa tersebut sudah mengikuti sidang tipikor persoalan tersbut pada tanggal 2 Juni, dan 9 Juni. Khoirul Anam ketua HMI jabar dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pada kedua sidang tersebut ada beberapa keterangan saksi yang berbeda dari sidang sebelumnya.



Khoirul Anam ketua Umum Badko HMI Jabar, juga mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut dirinya dapat banyak pencerahan baik secara prinsip ke Ilmuan maupun aturan.

"Saat ini banyak hal mesti di lakukan di DPRD Jawa Barat, Maupun, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,"ungkap Khoirul Anam.



Ia juga selaku Ketua HMI Jawa Barat, berpandangan bahwa harus ada aturan yang mengatur secara tegas tentang penggunaan dana aspirasi yang dilakukan oleh dewan, maka seharusnya Pergub no 3 tahun 2017 tentang bantuan keuangan.



Pandangannya yang kedua, Setwan DPRD harus mempunyai system yang transparan, dan akuntabel terhadap penggunaan anggaran dewan, dan Bappeda harus juga mempunyai system pengiputan RKPD yang akuntabel dan transparan, sehingga mencegah tindak pidana korupsi seperti ini terulang lagi.



Ravindra yang juga hadir pada kegiatan tersebut, mewakili dari Hikmahbudi menekankan bahwa kemungkinan modus ini bisa terjadi bukan hanya di kasus banprov Indramayu, tetapi juga di wilayah kota/kabupaten lain dengan modus yang sama. Kami meminta KPK untuk membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan juga Memeriksa penggunaan dana pokir dewan.


"Mari kita awasi semua ini dengan seksama,"tegasnya.

Tidak ada komentar