Gelapkan Dana Konsumen Ratusan Juta, Kacab Dealer Saluyu Vespario di Polisikan



Karawang-JK, Oknum Kepala cabang PT. SALUYU VESPARIO selaku dealer resmi motor Vespa cabang Karawang diduga telah menggelapkan uang milik konsumen atas pemesanan 11 unit Motor Vespa sebesar Rp.296.800.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak kunjung diserahkan.


Berawal dari adanya aduan para 11 konsumen vespa tersebut yang mendatangi Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co. pada awal Juni 2021, sebelumnya para konsumen telah mendatangi dan memverifikasi kredibilitas serta kinerja dealer resmi motor Vespa tersebut, setelah ditemui oleh penanggungjawab dealer bahwa ternyata uang milik konsumen tersebut telah dibawa lari oleh oknum kepala cabang yang bertanggung jawab atas nama PT. Saluyu Vespario di daerah Karawang dan sekitarnya.


Diketahui bahwa uang milik konsumen tersebut berupa uang muka (down payment) untuk pemesanan Vespa dan ada juga yang sudah dibayar lunas oleh konsumen kepada dealer resmi tersebut pada periode pembelian bulan Desember 2020 – April 2021. Namun setelah pembayaran uang muka tersebut, unit motor Vespanya tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT. Saluyu Evspario selaku dealer resmi dari PT. Piaggio Indonesia tersebut, saat dihubungi oleh konsumen beberapa sales terkesan mengulur waktu dan sales yang menangani pembelian tersebut juga sudah tidak dapat dihubungi oleh konsumen. Atas peristiwa tersebut, konsumen merasa ditipu dan uang tersebut diduga telah dibawa lari oleh oknum dealer Vespa yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dikonfirmasi pihak dealer, oknum kepala cabang berinisial “Y” tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Karawang untuk diproses, dengan tuduhan Penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372/Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dilaporkannya oknum dealer tersebut kepada pihak yang berwajib, tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pihak dealer dalam hal ini PT. PT. SALUYU VESPARIO selaku dealer resmi motor Vespa PT. PIAGGIO INDONESIA untuk wilayah Cabang Karawang. Oleh karena itu melalui Tim Kuasa Hukumnya A. Ferryanto, SH., MH., CLA., CTL., CPIR. Dkk. , para konsumen menuntut hak-hak mereka kepada PT. SALUYU VESPARIO selaku pihak dealer resmi agar segera menyerahkan 11 unit motor Vespa tersebut, dengan mengirimkan somasi pertama dan undangan pada tanggal 08 Juni 2021, agar persoalan hak konsumen ini diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan.

Namun sangat disayangkan pihak perusahaan justru terkesan tidak beritikad baik dan menghindari tanggungjawabnya dengan tidak menghadiri Undangan kami selaku Kuasa Hukum Konsumen. Dengan tidak hadirnya atas somasi pertama tersebut, meneguhkan keyakinan Kami kalau PT. Saluyu Vespario terkesan tidak mengakui transaksi pembelian tersebut, padahal diketahui transaksi pemesanan dilakukan secara langsung di dalam dealer resmi Vespa tersebut dan juga diakuinya bahwa sales marketing tersebut adalah benar karyawannya, selain itu PT. Saluyu Vespario juga sudah mengakui secara tidak langsung dengan membuat laporan polisi terhadap pimpinan cabangnya yg dianggap telah menggelapkan uang perusahaan dan merugikan perusahaan, yang notabene itu adalah uang muka yang dibayarkan oleh Klien Kami ujar Kang Ferry sapaan akrabnya.

Sikap perusahaan tersebut sangatlah disayangkan karena mengabaikan Somasi Konsumennya yang hanya menuntut haknya sebagai konsumen yang beritikad baik, justru tindakan Perusahaan yg mengabaikan hak konsumennya tersebut seyogyanya juga akan mencemarkan nama baik perusahaannya yang selama ini sudah lama dibangunnya selaku dealer resmi motor Vespa untuk wilayah Karawang tentu ini akan berdampak juga kepada PT. PIAGGIO INDONESIA sebagai perusahaan besar dan sudah banyak penggemar produk vespa nya.

Perlu kami tegaskan dimana Tindakan PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi dari PT. PIAGGIO INDONESIA tersebut juga tidaklah profesional, karena distu sisi telah mengakui bahwa sales marketing yang memproses jual beli vespa dengan Klien kami dan juga kepala cabangnya yang diduga menggelapkan uang muka yang sudah dibayarkan konsumen in cassu Klien kami adalah benar karyawannya. Semestinya dia bertanggung jawab ats tindakan karyawannya tersebut, bukan terkesan lepas tangan. Pertanggungjawaban perusahaan tersebut sudah tegas dinyatakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum konsumen atas persoalan tersebut, serta pertanggungjawaban pihak perusahaan selaku Dealer Resmi, tepatnya pada Selasa 15 Juni 2021, Kuasa Hukum para konsumen melalui Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co., secara resmi telah melayangkan Somasi Kedua kepada PT. SALUYU VESPARIO Karawang selaku pihak perusahaan pengelola dealer resmi Vespa di Karawang yang bertanggungjawab atas penjualan Vespa tersebut.

A. FERRYANTO, SH., MH., CLA., CTL., CPIR. Dipanggil Kang Ferry Selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa “tindakan pihak dealer PT. Saluyu Vespario selaku Dealer Resmi dari PT. Piaggio Indonesia yang terkesan tidak mau bertanggung jawab atas pemesanan 11 unit Vespa milik konsumen tersebut merupakan sebuah tindakan yang sangat bertolak belakang dengan kewajiban produsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen, perusahaan harus segera menyerahkan pesanan unit Vespa tersebut kepada konsumen.

"Jika perusahaan tidak juga beritikad baik, kami selaku Kuasa Hukum konsumen tidak akan segan - segan untuk mengambil tindakan hukum dengan menggugat pihak dealer, karena tindakan kami tersebut tentunya pasti akan mempengaruhi reputasi pihak perusahaan selaku dealer resmi penjualan Vespa di Karawang”, ujarnya.

Selain itu, korban ini tidak hanya 11 orang klien kami saja, tapi masih banyak korban lainnya diluaran yang masih terkatung-katung haknya untuk mendapatkan vespa yang sudah dipesan. Rabu pagi tadi (15/06/2021), Ia sampaikan melalui telpon selularnya.(Opik)

Tidak ada komentar