Polres Karawang, Bekuk Gerombolan Perakit Senjata Api Rakitan
Karawang, JK-Konferensi Pers Polres Karawang yang dikomamdoi langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin yang didampingi, Dandim 0604/Karawang Letkol. Inf Medi Haryo Wibowo, Kasipidum Kejaksaan negri Karawang, Asda satu Kab. Karawang, Wadan Yonif 305, Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan dan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro, mengenai telah ditangkapnya segerombolan para perakit senjata api ilegal.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pada masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Kota Karawang bahwa ada transaksi jual beli senjata api ilegal, kemudian ditindak lanjut oleh Reskrim Polsek Karawang dan berhasil menangkap tersangka inisial AW alias M bin A dengan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan, satu berjenis Revolver dan satu berjenis FN.
Konfrensi pers ini diadakan depan Gedung Satreskrim Polres Karawang, Selasa (17/12) terkait kasus pembuatan dan penjualan denjata api rakitan ilegal.
Dan dari hasil pembangan Satuan Polres Karawang telah menangkap tiga orang tersangka lagi masing-masing DS bin W,NS bin OS ,YC bin A.dan barang bukti yang berhasil di amankan :
– lima pucuk senjata api rakitan jenis Revolver
-Satu pucuk senjata api jenis FN
– Enam puluh butir peluru kaliber 22
– Alat alat untuk membuat senjata api rakitan
Dalam hal ini Kapolres mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembuatan dan penjualan senjata api rakitan ilegal ini berkat informasi dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh semua unsur, dan Ia juga mengatakan telah berhasil menangkap tersangka AW alias Mantri bin A yang beralamat di Tunggak Jati Karawang Barat.
“AW ini pembuat dan penjual senjata api rakitan. AW dibantu DS membuat senjata Airgun dirubah jadi senjata api dengan peluru 9 mm. Dari pengembangan terjaring lagi Tiga orang tersangka masing masing DS bin W,NS Bin OY ,dan YC bin A dan satu lagi tersangka AR asal Jakarta masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres
“AW ini belajar merakit senjata api secara autodidak hanya dari You tube dan Ia hanya lulusan SMP, tapi dia memang ada bakat untuk itu jadi hasil kerjaannya nyaris sempurna dan baik,” lanjut Kapolres.
“Tersangka AW ini telah membuat sekitar 12 pucuk senjata api rakitan selama satu tahun, dan dia membuat berdasarkan pesanan dan keinginan dia sendiri,” pungkas Kapolres.
Berkat kerja sama tim yang sangat baik, anggota kita di lapangan baik dati jajaran Polsek Kota Karawang, ataupun Satreskrim Polres Karawang masih akan ada proses pengembangan lagi, karena pengungkapan kasus ini terbilang cepat, mulai dari penangkapan awal hingga pengembangan cuma memakan waktu 4 hari saja.(opik)
Post a Comment