Pasca Revisi PP Tentang Desa, Honor Perangkat Desa Tidak Lagi Jadi Beban Pemda



Karawang, JK-Banyaknya keluhan para perangkat Desa, dari mulai Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT) serta Ketua Rukun Warga (RW), yang mengeluhkan soal honor terlalu kecil, sehingga berbeda jauh dengan resiko kerja yang mereka emban.

Tokoh masyarakat asal Karawang, H. Lili Sajili ikut prihatin. Dirinya sering kali menerima keluhan dari kalangan perangkat desa.

"Sedih dan prihatin saya mendengar mereka yang sering kali mengeluhkan soal kecilnya honor sebagai perangkat desa. Bukan hanya satu dua orang yang mengeluhkan hal itu, tapi banyak sekali.", Sesalnya.

"Tapi kabar gembira telah saya terima, dan dari dimensi regulasi sudah saya pelajari. Ternyata pak Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo tidak tinggal diam, beliau selaku Kepala Negara, rupanya ikut memikirkan nasib rekan - rekan perangkat Desa, dan keseriusan beliau di buktikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP).",

"Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.",

"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa."

"Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.",

"Dalam PP ini, Pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).",

Lebih lanjut, Lili menjelaskan. "Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.",

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.",

"Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.",

"Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi.",

"Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan, paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa.",

"Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.",

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.",

"PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). Ungkapnya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019."

"Artinya, setelah di undangkannya PP tersebut. Honor perangkat Desa tidak lagi menjadi beban Anggaran Pendapatapan Belanja Daerah (APBD), dan sebenarnya sejak adanya UU Desa, honor perangkat Desa sudah tidak menjadi kewajiban APBD II", Paparnya.

"Hanya saja kan bagi yang awam, tahunya berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal tidak demikian.", Jelasnya.

"Terlepas dari itu semua, dengan adanya revisi/perubahan PP dari UU Desa, hak perangkat Desa tidak lagi sumir, menjadi jelas kisarannya.", Pungkas Lili.

Tidak ada komentar