Menutup Peluang Kerja Masyarakat, PT. Summi Rubber akan di Gruduk 3000 Masyarakat


Karawang, JK - 3.000 Warga Desa Kalihurip dan Cikampek Akan Gerudug PT Sumi Rubber Indonesia

Kepala Desa Kalihurip Jajang Herman merasa Geram kepada management PT Summi Rubber Indonesia / Dunlop yang berada di kawasan Indotaisei Cikampek - Karawang Jawa barat, pasalnya pihak managment PT Summi Rubber selalu PHP kepada warga lingkungan Desa Kalihurip.

Saya sudah geram, warga masyarakat selalu ngeluh. Karena PT. Summi Rubber tidak mengakomodir warga lingkungan untuk bekerjasama dan memberikan peluang lapangan kerja untuk warga lingkungan.

Pertemuan dengan pihak managemen PT Sumi Rubber sudah beberapa kali di lakukan, "terakhir di awal bulan Nopember 2019", tapi dari pihak Managment PT Sumi Rubber selalu beralasan. Ujar Kepala Desa Kalihurip di kediamannya.

Saya sudah minta ijin dan melayangkan surat ke Polsek Cikampek dan Polres Karawang, untuk melakukan Aksi damai yang rencana akan di gelar Hari Selasa Tanggal 26/11/19. 

Rencana LSM dan Ormas akan dampingi warganya untuk gelar Class Action, Warga yang akan turun kelapangan kurang lebih 3.000 orang, yang akan Grudug PT Sumi Rubber Indonesia/Dunlop. kata Jajang

Saya harapkan Muspida dan Muspika bisa hadir, supaya tidak ada Miss Komunikasi seakan akan warga kami arogan dan memaksakan kehendak, yang jelas PT Summi Rubber Indonesia KKN, karena hampir 80 persen mantan karyawan PT Sumi Rubber Indonesia mendapat Proyek atau menjadi Vendor di perusahaan tersebut, sehingga warga kami hanya mendapatkan bising, polusi udara dan polusi air nya saja, dan kami akan Surati Bupati Karawang dan Gubernur Jawa barat Secepatnya. pungkas Jajang Herman

Harusnya PT Summi Rubber Indonesia/Dunlop dapat melakukan sinergi berdasarkan pengalaman dan kapasitasnya masing-masing untuk menciptakan sumber penghidupan yang berkelanjutan. Untuk warga Lingkungan Sehingga dapat mengetahui langsung kebutuhan Masyarakat Lingkungan. Ujar Ade Setiawan Ketua Karang Taruna Desa Kalihurip.

Kemudian Jayadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek mengatakan, Dalam Pasal 25 ayat 1 Perda Tenaga Kerja Kabupaten Karawang No 1 Tahun 2011 telah diatur, bahwa perusahaan harus memprioritaskan warga yang berdomisili disekitar perusahaan sekurang-kurangnya 60% dari tenaga kerja yg d butuhkan oleh perusahaan. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka perusahaan dapat memperoleh dari dalam Wilayah Kabupaten. Untuk lowongan pekerjaan dengan keahlian khusus, jika tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar kabupaten. Keahlian khusus yang dimaksud adalah bersertifikat. Pengaturan pada pasal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Peraturan ini sudah sangat baik dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, sayannya belum berjalan secara maksimal.(opik)

Tidak ada komentar