Ini Hasil Sidak ke PT. Atlasindo
Kepada Yth. Kepala DLHK Kab. Karawang
Cc : Sekdis DLHK Kab. Krw, Kasi Pengaduan Lingkungan
Mohon Izin Laporan :
Pada hari ini Selasa 19 November 2019, Bidang PPL, Bidang TALING & PPLH bersama dgn Satpol PP Kab. Krw melaksanakan giat verlap pengaduan dugaan pencemaran lingkungan ke PT. Atlasindo Utama, yg berlokasi di Kecamatan Tegalwaru Kab. Karawang.
👉🏼 Dasar :
Laporan pengaduan masyarakat via aplikasi TANGKAR, terkait dengan dugaan PT. Atlasindo Utama berproduksi kembali & melakukan penjualan material hasil tambang (batu andesit).
👉🏼 Resume :
• sudah sejak 3 bln yg lalu, masyarakat sekitar meminta perusahaan utk mengeluarkan batu yg sudah dipecah/dikumpulkan, krn ketersedian batu diluaran sudah berkurang/sudah habis, sehingga masyarakat yg berprofesi sbg tukang pecah batu & pengangkut tdk bisa mencari nafkah;
• Sekitar 3 hari yg lalu (14 Nov 2019) PT. Atlasindo Utama mengeluarkan material batu hasil tambang yg merupakan sisa sebelum penutupan yg telah dikumpulkan masyarakat (tukang pecah batu & kuli pemuat) yg berada di dlm lokasi kegiatan PT. Atlasindo Utama;
• 2-3 rit material hasil crusher yg sudah ada sebelum penutupan, diangkut oleh pemilik truk atas permintaan dari pemilik truk krn truknya menganggur, material hasil tambang tsb diangkut utk dijual ke konsumen;
👉🏼 Kondisi saat ini :
• Perusahaan tdk melakukan proses produksi sejak dibekukannya izin lingkungan 1,3 tahun yg lalu;
• Perusahaan tdk merusak segel;
• Saat ini ada kurang lebih 120-130 org yg bekerja utk memecah & memuat batu, yg hasilnya setelah ditimbang & dijual ke konsumen, keuntungannya dibagi menjadi 3 bagian yaitu utk pihak perusahaan, kuli pecah batu & kuli angkut;
- Terdapat akses jalan dari dlm PT. Atlasindo Utama menuju jalan Raya yg dpt dilalui oleh truk, yaitu disamping jalan menuju gerbang utama yg disegel.
👉🏼 Tindaklanjut :
DLHK Krw & Satpol PP memerintahkan kpd managemen PT Atlasindo Utama utk menghentikan kegiatan pengangkutan & penjualan material batu hasil tambang (yg merupakan sisa sblm penutupan) s/d terbitnya izin lingkungan.
Demikian laporan yg dpt kami sampaikan, mohon petunjuk lebih lanjut 🙏🏼
Post a Comment