BUMD Yang Sudah Dan Akan Jadi Perseroan, Tidak Perlu Ada PMP, Agar Tidak Jadi Beban APBD
Karawang,JK-Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 mengalami defisit. Selain banyak target pendapatan yang tidak tercapai, Karawang juga akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Tahun 2020, sehingga harus ada alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) II Karawang yang di bagi untuk kebutuhan anggaran Pilkada, dan itu sudah teralokasi sebesar Rp 95 miliar.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang biasa menyikapi berbagai persoalan politik dan pemerintahan Karawang mengatakan. "Defisit itu biasa terjadi pada keuangan suatu organisasi atau dalam lingkup Negara dan Pemerintahan Daerah, di mana pengeluaran lebih besar di bandingkan dengan pemasukan.",
"Pendapat lain mengatakan, arti defisit adalah suatu keadaan kekurangan keuangan dalam kas sebagai akibat pengeluaran yang lebih besar dari pada penghasilan. Keadaan ini sering di alami oleh banyak perusahaan dan bahkan negara - negara berkembang.", Ungkapnya.
"Bukan suatu hal yang aneh jika suatu organisasi, apa lagi Pemerintah mengalami defisit. Tapi saya berkeyakinan, kalau Pemkab Karawang sendiri memiliki formulasi - formulasi khusus untuk mengatasinya. Baik dalam bentuk efisiensi atau penggalian potensi pendapatan tambahan dari berbagai macam sumber.", Jelasnya.
Lebih lanjut, Andri mengutarakan. "Hanya saja ada hal yang perlu kita kritisi secara intensif. Di saat kondisi APBD Karawang sedang defisit, ada sesuatu hal yang menurut saya tidak begitu penting untuk di prioritaskan, bahkan mungkin ada kekeliruan. Soal penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Karawang, bahkan 2 di antaranya sudah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dan yang satunya sedang menunggu menjadi PT.",
"Ya mungkin untuk yang belum sah menjadi PT seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang masih boleh mendapat penyertaan modal. Tapi informasi yang saya terima, untuk PT. LKM dan PT. BPR Karawang juga masih di berikan penyertaan modal?", Katanya
"Proses penyertaan modal ini kan di bahas melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Kok bisa sih DPRD menyetujui BUMD yang sudah menjadi PT masih di berikan penyertaan modal?",
"Dan sebenarnya untuk PDAM Tirtatarum juga, seharusnya sudah tidak perlu mendapat penyertaan modal lagi. Selain memang PDAM setiap Tahun terus mendapat penyertaan modal, laba yang di hasilkan juga masih sangat minim. Toh juga kalau di lihat titi mangsanya, pasca di sahkannya melalui Paripurna perubahan status hukum dari BUMD ke Perseroan, sebentar lagi PDAM akan berubah status hukum.",
"Kenapa pada saat pembahasan, DPRD Karawang tidak berpikir efisensi APBD? Jika informasi yang saya terima, total penyertaan modal itu mencapai Rp 17,4 miliar. Uang sebesar itu kalau di efisiensi kan lumayan, bisa di alokasikan untuk yang lebih prioritas.",
"Saya sarankan, sebaiknya untuk BUMD yang sudah berubah status hukum menjadi Perseroan, tidak perlu lagi di berikan penyertaan modal, agar tidak menjadi beban APBD, termasuk PDAM Tirtatarum. Ya ini konsekuensi ketika PDAM waktu itu sepakat dengan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status hukum, untuk merubah dari BUMD menjadi Perseroan.",
"Walau pun memang 51% saham masih milik Pemkab Karawang. Ya memang asetnya milik Pemkab Karawang, tentu tetap menjadi saham Pemkab.", Pungkasnya.
Post a Comment