Lowongan Kerja Karawang, Karmo:Penempatan tenaga kerja lokal belum maksimal
Karmo Wijaya wakil ketua Gempar Laskar Nusantara yang akrab di panggil Bajay mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka d isi oleh tenaga kerja lokal. Pengisian lowongan pekerjaan sebagai mana dimaksud pada Pasal 25 ayat 1 Perda ketenaga kerjaan kabupaten karawang no 1 Tahun 2011, dengan memprioritaskan pada warga yang berdonisili disekitar perusahaan sekurang-kurangnya 60% dari tenaga kerja yg d butuhkan oleh perusahaan,apabila tidak dapat di penuhi,maka perusahaan dapat diperoleh dari dalam wilayah kabupaten. Untuk lowongan pekerjaan dengan keahlian khusus, jika tidak dapat di isi dengan tenaga kerja lokal,maka dapat di isi oleh tenaga kerja dari luar kabupaten. Keahlian khusus yang d maksud adalah bersertifikat. Pengaturan pada pasal ini diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Peraturan ini sudah sangat baik dibuat oleh pemerintah kabupaten karawang akan tetapi kenapa belum berjalan secara maksimal, apakah pemerintahnya kurang koperatif atau perusahaanya yang tidak mau mengikuti perda yang telah dibuat. Kami sebagai organisasi yang bertugas sebagai sosial kontrol sangat miris melihat kondisi karawang saat ini, yang mana sekitar 1800 lebih perusahaan berdiri di Kabupaten Karawang, akan tetapi pengangguran semakin bertambah setiap tahunnya. Ini salah satu PR besar untuk kita semua sebagai warga masyarakat karawang khususnya Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan untuk mencari solusi agar dapat meminimalisir pengangguran yang ada bumi karawang tercinta.(jay)
Post a Comment