Dana Hibah Pemprov Raib, Askun : Sebaiknya Bupati Copot Dirut RSUD Karawang
Karawang, JK-Begitu derasnya respon permasalahan gagal kontrak pembangunan gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pagu anggaran Rp 18 Miliar, yang bersumber dari dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga berprofesi sebagai advokat, H. Asep Agustian, SH. MH, kembali menyampaikan sikap kritiknya kepada Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Di Karawang ini, ada saja hal yang membuat suatu persoalan gaduh. Belum juga selesai kekecewaan masyarakat soal batalnya realisasi bantuan dana hibah Rp 18 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.",
"Eh setelah adanya rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, ada pernyataan Dirut RSUD Karawang yang kontradiktif. Segala ngomong Karawang sudah kurang begitu membutuhkan gedung Maternitas lah!",
"Kok jawabannya sudah kayak anak Sekolah Dasar (SD) saja? Yang namanya anggaran ketika sudah di gulirkan, biasanya pihak penerima sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk kesiapan waktu untuk merealisasi serapan anggaran. Kalau sudah seperti ini kan jadi raib anggaran dari Pemprov Jabar.",
"Jawaban seperti itu tuh, upaya untuk menutupi kelemahannya yang tidak dapat memanfaatkan bantuan dana hibah dari Pemprov, atau gimana? Jadi kalau sudah begini, belum tentu uang sebesar itu, bisa di alokasikan kembali untuk Karawang.",
"Terlepas dari itu semua, yang perlu di pastikan, adalah soal Satuan Kerja (Satker) yang menerima dana hibah tersebut, RSUD langsung atau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) ?",
"Karena RSUD Karawang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah mandiri, di mana Direktur RSUD bertanggung jawab langsung kepada Bupati.",
"Intinya, di sini ada 2 pihak yang paling berperan, yakni PPK dan PA. Tetapi, PA adalah pihak yg paling bertanggung jawab, bilamana ada permasalahan antara Kelompok Kerja (Pokja) dan PPK yang berakibat PPK tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Keputusan final ada di PA. Itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.",
"Pokja setelah selesai melaksanakan lelang, kemudian membuat berita acara hasil lelang dan menyerahkan kepada PPK dan Kepala Pokja, PPK dapat menolak hasil lelang karena alasan yang penting dan krusial.",
"Nah, ini pasca di gulirkannya anggaran dari Pemprov Jabar. Apa kah PA tidak mengukur persoalan waktu terlebih dahulu, dan kenapa tidak mereview DED. Kalau memang alasan batalnya kontrak karena faktor keterbatasan waktu serta masih menggunakan DED Tahun 2015.",
"Harusnya kan Dirut selaku PA, mempertimbangkan aspek - aspek tersebut begitu di gulirkannya anggaran. Bukan malah langsung tunjuk PPK dan langsung laksanakan lelang.",
"Sehingga akhirnya muncul dugaan dugaan dan spekulasi tertentu. Coba tuh lihat Sosial Media (Sosmed) yang pada akhirnya, banyak pihak menduga kuat, pembatalan kontrak di karenakan, pengusaha yang dekat dengan Bupati kalah. Iya kalau benar, kalau tidak kan kasihan Bupati.",
"Yang membuat saya tidak habis pikir, ini pejabat model begini kok bisa lolos fit and propertest jadi Dirut? Kalau begini saya jadi ragu dengan kompetensinya. Mending sekalian copot saja dari Jabatan Dirutnya, masih banyak kok pejabat yang kompeten.",
Post a Comment