Tercemarnya Sungai, Bang Ical : Sanksi Tegas Perusak Alam, Agar Timbul Efek Jera.
JK - Dari rasa prihatin atas banyaknya pencemaran lingkungan, terlebih di Kabupaten dimana Ia dilahirkan, Ihsanudin, M,Si selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat geram dengan adanya kejadian yang menimpa Kabupatennya tersebut.
Saat ditemui di kediamannya Pemuda yang lebih akrab dipanggil Bang Ical ini, merasa prihatin dalam menyikapi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cilamaya (Kali Maya) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Saya sebagai Orang Karawang dan mewakili orang Karawang, merasa prihatin dan marah melihat prilaku para pelaku Industri yang masih membuang limbah (Sisa kegiatan produksi) sembarangan hingga mencemari serta merusak lingkungan," Ungkapnya.
Menurutnya setelah ditinjau dari berbagai sumber, ternyata pencemaran yang diduga sudah mencemari lingkungan bertahun - tahun tersebut seperti tidak terpantau oleh Aparatur Pemerintahan Tiga Kabupaten (Purwakarta, Subang, dan Karawang), bahkan Provinsi Jawa Barat.
"Untuk pihak yang terkait, segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan para pelaku perusak alam tersebut, dan jatuhkan denda agar ada efek jera bagi para pelaku industri yang mencemari lingkungan," Imbuhnya.
"Di sini Pemerintah harus hadir untuk melayani dan memberikan manfaat langsung, sehingga lingkungan kita terbebas dari para pencemar industri yang nakal," Tambahnya lagi.
Bang Ical juga dalam hal ini menjabarkan, bahwa sangat disayangkan Bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar yang membentang dari Jatisari (Karawang) hingga Patokbeusi (Subang), tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya sudah bertahun - tahun tidak ada penanganan scara nyata dari pihak manapun.
Dari apa yang dijabarkan Bang Ical diatas, Ia juga menghimbau agar para pencemar limbah atau perusak lingkungan tersebut, sepantasnya membayar ganti rugi dari apa yang telah mereka lakukan terhadap alam di lingkungan ke - 3 Kabupaten ini. Dengan cara memperbaiki unit pengolahan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan sesuai dengan baku muti lingkungan hidup yang telah ditentukan.
Selain itu, perusahaan wajib untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan memusnahkan atau menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran, yang mengakibatkan rusaknya alam setempat.(opik)
Post a Comment