Mereka Aktor Sabotase Kereta Belanda di Cikampek
Oleh : Asep R Sundapura
Empat Orang terhukum kasus sabotase Kereta Api Belanda Rute Jakarta-Bandung di Cikampek, 23 Juni 1946
Keempatnya disebut sbg bagian dari kelompok #SP88, dinyatakan terbukti menggerakkan sekira 50 orang untuk membuka baut rel kereta api, 3 km di timur Cikampek.
Kereta yang terguling lantas ditembaki, menyebabkan 5 orang meninggal dunia.
Dalam pengadilan tentara Belanda di Purwakarta, September 1948 keempatnya divonis dg hukuman berbeda.
Dua pria di baris atas, Oewasta [Oestwasta] bin Asman dan Darja bin Sarta, dijatuhi hukuman mati. Mereka dinilai memimpin aksi sabotase dan mengacau di wilayah Belanda. #SP88
Sementara Soechtri bin Tanoo dan Salim bin Bojo, dua lelaki yang mungkin baru belasan tahun di baris bawah, divonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang juga disebut #SP88 merupakan sisa simpatisan tentara Republik yang sudah ditarik mundur dari wilayah pendudukan Belanda.
Post a Comment