Mereka Aktor Sabotase Kereta Belanda di Cikampek

Oleh : Asep R Sundapura

Empat Orang terhukum kasus sabotase Kereta Api Belanda Rute Jakarta-Bandung di Cikampek, 23 Juni 1946

Keempatnya disebut sbg bagian dari kelompok #SP88, dinyatakan terbukti menggerakkan sekira 50 orang untuk membuka baut rel kereta api, 3 km di timur Cikampek.


Kereta yang terguling lantas ditembaki, menyebabkan 5 orang meninggal dunia.

Dalam pengadilan tentara Belanda di Purwakarta, September 1948 keempatnya divonis dg hukuman berbeda.


Dua pria di baris atas, Oewasta [Oestwasta] bin Asman dan Darja bin Sarta, dijatuhi hukuman mati. Mereka dinilai memimpin aksi sabotase dan mengacau di wilayah Belanda. #SP88

Sementara Soechtri bin Tanoo dan Salim bin Bojo, dua lelaki yang mungkin baru belasan tahun di baris bawah, divonis 20 tahun penjara. 


Dalam sidang juga disebut #SP88 merupakan sisa simpatisan tentara Republik yang sudah ditarik mundur dari wilayah pendudukan Belanda.


Tidak ada komentar