YLKI Nilai Kualitas Pelayanan Publik Menurun
JAKARTA, JEKA-. - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kualitas pelayanan publik stagnan bahkan menurun saat Lebaran karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelumnya dimaklumi.
Ilustrasi |
"Dalam prosesi mudik Lebaran, tidak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik. Di tengah mobilisasi jutaan manusia pada waktu bersamaan, pelanggaran itu kadang dimaklumi," kata Tulus melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu.
Mengutip perkiraan Kementerian Perhubungan, Tulus menyebut jumlah pemudik secara nasional pada 2017 mencapai 19 juta orang atau meningkat 4,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Tulus, mudik Lebaran merupakan fenomena dan hajatan nasional, bukan hanya umat Islam yang merayakan Idul Fitri, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Karena itu, untuk mengawasi potensi pelanggaran hak-hak konsumen dan publik selama mudik Lebaran, YLKI bersama mitra jaringan di 13 kota membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran. Kami mengajak masyarakat dan pemudik untuk mengawasi kualitas pelayanan publik dan sektor swasta sekaligus mengadukan bila ada pelanggaran," tuturnya.
Tulus mengatakan pengaduan secara daring bisa dilakukan melalui www.pelayanan.ylki.or.id atau pesan tertulis melalui WhatsApp 0812-9000-9999 atau 0822-6121-1822.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui telepon YLKI di 021-798-1858 dan surat dikirimkan ke Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760.
Pengaduan dan informasi juga bisa ditujukan kepada mitra YLKI di 13 kota, sesuai dengan lokasi kejadian dan domisili masyarakat.
"Pengaduan dan informasi dilengkapi dengan data dan kronologis yang jelas berikut foto kopi bukti transaksi seperti tiket, struk pembayaran, foto dan bukti otentik lainnya," kata Tulus.
Tulus mengimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama mudik Lebaran terjadi tanpa ada pengawasan dari publik.
"Agar ke depan pemberi layanan publik meningkatkan pelayanan dan kinerja, bukan malah sebaliknya," ujarnya.#Ant.
Mengutip perkiraan Kementerian Perhubungan, Tulus menyebut jumlah pemudik secara nasional pada 2017 mencapai 19 juta orang atau meningkat 4,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Tulus, mudik Lebaran merupakan fenomena dan hajatan nasional, bukan hanya umat Islam yang merayakan Idul Fitri, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Karena itu, untuk mengawasi potensi pelanggaran hak-hak konsumen dan publik selama mudik Lebaran, YLKI bersama mitra jaringan di 13 kota membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran. Kami mengajak masyarakat dan pemudik untuk mengawasi kualitas pelayanan publik dan sektor swasta sekaligus mengadukan bila ada pelanggaran," tuturnya.
Tulus mengatakan pengaduan secara daring bisa dilakukan melalui www.pelayanan.ylki.or.id atau pesan tertulis melalui WhatsApp 0812-9000-9999 atau 0822-6121-1822.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui telepon YLKI di 021-798-1858 dan surat dikirimkan ke Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760.
Pengaduan dan informasi juga bisa ditujukan kepada mitra YLKI di 13 kota, sesuai dengan lokasi kejadian dan domisili masyarakat.
"Pengaduan dan informasi dilengkapi dengan data dan kronologis yang jelas berikut foto kopi bukti transaksi seperti tiket, struk pembayaran, foto dan bukti otentik lainnya," kata Tulus.
Tulus mengimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama mudik Lebaran terjadi tanpa ada pengawasan dari publik.
"Agar ke depan pemberi layanan publik meningkatkan pelayanan dan kinerja, bukan malah sebaliknya," ujarnya.#Ant.
Post a Comment